Kala hati ini bergejolak
Siapa yang tau
Ketika hati ini semakin gundah
Siapa yang tau
Salahkah diri ini ketika harus menawarkan diri
Aku cinta bukan untuk kehinaan
Tapi untuk kebaikan hati dalam ridho Tuhan
Pernikahan adalah suatu hal yang sangat penuh dengan nilai kebaikan dan kesempurnaan. Tak sedikit para ikhwan dan akhwat yang hatinya penuh dengan gejolak karena syahwat dunia yang semakin hari semakin sulit untuk di bendung.
Setiap pertemuan selalu mendebarkan, terkadang tak tertahankannya perasaan membuat jatuh kedalam jurang yang gelap semakin menjauhkan dari keimanan. Naudzubillah.
Mungkin akan sedikit aneh di negri ini ketika seorang wanita atau akhwat memulai melantunkan nada pinangan kepada ikhwan yang di kehendakinya, karena hal ini sangat jarang di dengar tapi sesungguhnya sering kali terjadi. Hanya saja nada pinangan ketika akhwat yang memulainya agak sedikit aneh terdengar di gendering telinga. Seperti ada kerendahan, kehinaan, dan kejatuhan harga diri dari kemuliaan yang tidak mendasar.
Mungkin di antara kita tak sedikit bertemu atau melihat ada beberapa orang tua gadis yang mempunyai pertemanan dengan orang tua seorang ikhwan. Terlontarlah sebuah kebaikan dari orang tua si gadis untuk menjodohkan anak mereka. Sekilas mungkin biasa saja, tapi ini telah termasuk kedalam proses penawaran seorang gadis pada seorang ikhwan.
Banyak hal ini sebenarnya terjadi di dalam lingkungan kita, tapi terkadang kita tidak menyadarinya bahwa telah terjadi suatu proses peminangan seorang akhwat pada seorang ikhwan.
Tinjauan syar’i tentang hal ini?
Hal inipun telah banyak terjadi pada zaman Rasulullah saw dan para sahabat. Tak sedikit akan kita temui riwayat para wanita menawarkan dirinya pada seorang laki-laki. Bahkan para sahabat Rasul saw dan ulama memandang sikap menawarkan diri ini sebagai sikap yang terpuji dan merupakan kemuliaan bagi si wanita.
Diriwayatkan dari Anas ra, ia bercerita, seorang wanita dating kepada Rasulullah saw untuk menawarkan dirinya kepada beliau seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau membutuhkan aku (sebagai istri)? Mendengar hal itu, putrid Anas berkata, “Betapa sedikit rasa malunya, dan betapa buruknya.” Anas berkata, “Ia lebih baik daripada engkau. Ia menyukai Rasulullah lalu menawarkan dirinya kepada Beliau.” (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (5120), an-Nasa’I (VI/78, dan Ibnu Majah (2001)
Bagaimana Cara Akhwat Meminang Ikhwan?
Berkenaan dengan cara ini, tentunya kita tidak berlepas diri dari kisah-kisah shahih yang telah diriwayatkan oleh ulama-ulama gar tidak terjerumus pada hal-hal yang halal tapi kemudian menjadi haram.
a. Melalui orang tua atau kerabat
“Ummu Habibah binti Abu Sufyan berkata kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, nikahlah dengan saudara perempuanku puteri Abu Sufyan.” Beliau saw bertanya, “Apakah kamu menyukai yang demikian itu?” Ummu Habibah menjawab, “Saya tidak asing lagi bagimu, dan engkaulah yang paling kuinginkan untuk menyertai aku dalam kebaikan saudara perempuanku.” (diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Pada kisah tersebut Ummu Habibah menawarkan saudara perempuannya pada Rasulullah saw, tapi kemudian Rasulullah saw menolaknya karena Ummu Habibah adalah istri Rasulullah saw dan tidak diperbolehkannya menikah dengan saudara perempuan istri.
Kemudian kita bisa belajar dari kisah Nabi Syu’aib as yang sudah sangat tua, yang kemudian menawarkan salah seorang putrinya kepada nabi Musa as sebagaimana tersurat di dalam Al Qur’an surat Al Qashash ayat 27-28 :
Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".Dia (Musa) berkata: "Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan".
b. Menawarkan diri secara langsung
Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad ra bahwa telah dating seorang wanita menawarkan dirinya kepada Rasulullh saw kemudian Rasulullah saw menundukkan pandangan darinya hingga datang seorang laki-laki berkata kepada Beliau, “Nikahkanlah aku dengannya.” (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (5126) dan Muslim (1425))
Dari hadist ini kita dapat mengambil hikmah bahwa, apabila telah telah ada seorang laki-laki baik dalam agamanya dan matang dalam kepribadiannya lalu kemudian kita menghendakinya maka tak salah kita menyampaikan langsung hal tersebut padanya.
Hal ini juga ditempuh oleh Rabi’ah asy-Syamiyah ketika menawarkan dirinya kepada Syekh Ahmad bin Abu al-Huwari yang dikenal dengan kebaikan agama dan akhlaknya dan kemudian Syekh Ahmad pun menikah dengan Rabi’ah asy-Syamiyah setelah berkonsultasi dengan gurunya.
Nasihat Dalam Hal Ini
Meminang ikhwan yang dilakukan oleh akhwat adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada halangan bagi si akhwat untuk melakukan ini.
Namun kemudian tak sedikit ulama yang lebih menjaga hal ini agar tidak menimbulkan fitnah bukan bermaksud untuk mengahalangi si akhwat untuk melakukan hal ini, tidak lebih hanyalah untuk tetap bisa menjaga martabat dan kehormatan dari si akhwat dan menghindarkan timbulnya kerusakan.
Kemudian dalam memilih lelaki yang akan di pinang para ulamapun bersepakat bahwa lelaki itu telah terlebih dahulu dipastikan kesalihannya, kematangan emosionalnya, dan keluhuran akhlaknya.
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Hasan bin Ali, “Aku mempunyai seorang putrid. Siapakah kiranya yang patut menjadi suaminya menurut engkau?” Jawabnya, “Seorang laki-laki yang bertaqwa kepada Allah. Karena jika ia senang, ia akan menghormatinya dan jika ia sedang marah, ia tidak suka berbuat dzalim kepadanya.”
Belajar Dari Khadijah
Terakhir ada sedikit kutipan dari buku ustadz Mohammad Fauzil Adhim yang berjudul “Saatnya untuk Menikah”, bagaimana agar kita bisa belajar dari Khadijah ra dalam hal menawarkan diri ini.
Sebelum Khadijah memutuskan untuk menawarkan diri kepada Muhammad yang ketika itu belum menjadi Nabi langkah pertama yang di ambil adalah mencari informasi sejelas-jelasnya dan setepat-tepatnya tentang Muhammad dengan mengutus Maisarah, seorang pekerja laki-laki yang bekerja padanya untuk mengikuti perjalanan dagang yang dipimpin oleh Muhammad.
Setelah memperoleh informasi yang rinci dan cukup, Khadijah kemudian mengutus Nafisah binti Munayyah (seorang wanita setengah bayah, berusia sekitar 50 tahun) yang kemudian bertugas menjajaki kemungkinan dan sekaligus menawarkan apabila terlihat adanya peluang.
Singkat cerita, pernikahanpun dilangsungkan dengan sebelumnya dilakukan peminangan resmi oleh keluarga Muhammad yang diwakili oleh pamannya, Abu Thalib dan Hamzah kepada keluarga Khadijah.
Dari hal ini, ada 4 hal penting yang perlu kita mencatatnya baik-baik sebelum menawarkan diri.
Pertama, carilah informasi sedetail-detailnya dan setepat-tepatnya sebelum memutuskan untuk menawarkan diri sehingga tidak terjadi ganjalan di tengah-tengah proses
Kedua, gendaknya kita menawarkan diri melalui perantaraan orang lain, bukan diri sendiri agar dapar dihindari hal-hal yang tidak perlu karena pengajuan penawaran yang tergesa-gesa
Ketiga, orang yang diminta untuk menjadi perantara adalah wanita yang sudah setengah baya, karena mereka cenderung lebih mudah dalam mengkomunikasikan hal ini, insyaAllah akan memberikan hasil yang lebih baik
Keempat, proses menuju pernikahan tetap dilanjutkan dengan peminangan secara resmi oleh pihak laki-laki.
Penutup
Demikian pembahasan ini untuk kita pelajari bersama. Jika memang dia yang shalih akhlak dan agamanya telah hadir dalam mimpi-mimpi kita, lalu apa yang membuat kita ragu untuk menyampaikannya pada orang tua seperti Hafshah ra yang memberikan “masukan” kepada ayahnya? Atau sebagaimana putri Syafura yang menyampaikan hal itu kepada ayahnya, Nabiyullah Syu’aib as.
Kenapa kita harus membiarkan hal ini membuat rusuh risau hati yang bisa menjerumuskan kedalam kegelapan syahwat dunia.
Wallahu ‘alam bishawab
Pustaka
1. Di Jalan Dakwah Aku Menikah, Cahyadi Takariawan
2. Saatnya Untuk Menikah, Mohammad Fauzil Adhim
3. Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq
4. Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim
Oleh : Faguza Abdullah
Oleh : Faguza Abdullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar